Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Melaporkan Blog Copas (Pencuri Konten) ke Google DMCA

Tata Cara Melaporkan Blog Copas (Pencuri Konten) ke Google DMCA Terbaru- Dalam menjalankan aktivitas blogging sering kali kita menemukan artikel/konten blog kita dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan sesuka hati mengambil dan mempublikasikan kembali apa yang telah kita buat tanpa meninggalkan jejak sedikit pun. Maksudnya, tanpa menyertakan link, tanpa meminta izin, dan berbagai alasan lainnya. Hanya untuk keuntungan pribadi mereka.

Cara Melaporkan Blog Copas Pencuri Konten ke Google DMCA

Selain membuat jengkel tindakan tidak terpuji para pencuri konten (copaser dan AGC) ini juga dapat mengakibatkan kerugian bagi blog yang menjadi korbannya. Karena itulah untuk mengurangi parasit seperti ini sebaiknya kita segera bertindak dengan tegas. Agar kemungkinan terburuk terjadinya suatu hal pada blog/situs/web kita dapat segera teratasi.  

Bagaimana caranya ?, untuk mengurangi aktivitas pencurian konten yang sering dilakukan oleh tukang copas (Copy Paste) baik yang dilakukan secara manual atau dengan cara otomatis (bantuan robot) seperti AGC sebaiknya kita langsung melaporkan blog berisikan artikel copas tersebut ke Google DMCA. Adapun langkah-langkah (tata cara) melaporkan blog berisikan konten hasil copy paste (copas) pada Google DMCA adalah sebagai berikut:

Langkah atau Tata Cara Melaporkan Blog Copas (Pencuri Konten) ke Google DMCA


Untuk melaporkan blog yang mencuri konten atau artikel kita pada Google DMCA anda harus melakukan beberapa hal terlebih dahulu. Agar proses pengaduan nantinya dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Apa saja yang mesti dilakukan ?, simak ulasan berikut:
  1. Pastikan kalau artikel anda sudah terindeks oleh google, untuk itu sebaiknya situs yang ingin di claim hak ciptanya sudah di daftarkan pada google webmaster tools, jika belum silakan anda mendaftar melalui link berikut https://www.google.com/webmasters/tools, kemudian jangan lupa submit sitemap atau peta situsnya juga.
  2. Terlebih dahulu teman-teman harus melacak keberadaan artikel yang dicuri, agar saat melakukan pengaduan nanti kita bisa memiliki bahan untuk diajukan sebagai complain pelangaran hak cipta atas konten yang telah kita buat dengan sepenuh hati. Penting saat anda berhasil menemukan ada artikel pada blognya di curi/dicopas oleh blog lain tanpa izin segera copy url blog tersebut dan simpan di aplikasi pengolah kata seperti Notepad atau Microsoft Word.
  3. Setelah anda berhasil mengumpulkan bahan pengaduan, langkah selanjutnya silakan teman-teman login ke akun Gmailnya kalau bisa usahakan alamat Gmail yang sama dengan Gmail yang digunakan untuk membuat blog. Agar proses pengaduan lebih cepat ditanggapi pihak DMCA Google. 
Setelah kedua persiapan di atas selesai dilakukan, langkah selanjutnya silakan teman-teman ajukan coplain hak cipta ke Google DMCA supaya artikel copas atau dipublikasikan ulang tanpa izin tersebut dapat dihapus oleh google. Berikut tata caranya:

1. Buka halaman pengaduan Google DMCA (Google DMCA Notice) untuk lebih cepatnya silakan klik link berikut https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice.

2. Isi Formulir Contact Information (informasi kontak) dengan data asli sebagai bentuk pertanggung jawaban kita terkait penyerahan laporan pelanggaran hak cipta ke Google DMCA. Formulir informasi kontak terdiri dari first name (nama depan), last name (nama belakang), company name (nama perusahaan), copyright holder you represent (pemegang hak cipta), email address (alamat email) dan country/region (negara bagian/wilayah). Lebih jelasnya lihat gambar berikut:

formulir informasi kontak melaporkan pencuri konten ke dmca

Keterangan Cara Isi Formulir Informasi Kontak Pengaduan DMCA
  • First name: Isi nama depan anda 
  • Last name : Isi nama belakang/keluarga anda 
  • Company Name: Isikan nama blog (judul blog) 
  • Copyright holder you represent: Pilihan disesuaikan (kalau Admin memilih self)
  • Email address: Isi dengan alamat akun Gmail yang kita gunakan saat membuat blog atau memiliki hubungan dengan blog yang telah dilanggar hak ciptanya agar lebih mudah disetujui.
  • Country/Region: Pilih Indonesia
3. Isi YOUR COPYRIGHT WORK dengan deskripsi atau informasi keluhan, lokasi atau tempat karya berhak cipta (blog kita yang telah jadi korban copy paste/AGC) dan lokasi materi yang melanggar (blog copas/mencuri konten).

Melaporkan pencuri artikel alasan, alamat artikel dicuri, pencuri konten ke dmca

Keterangan pengisian formulir YOUR COPYRIGHT WORK
  • Identify and describe the copyrighted work (Identifikasi dan uraian karya berhak cipta). Pada kotak yang disediakan masukkan apa alasan anda melakukan pengajuan/pengaduan. Usahakan untuk mengunakan bahasa inggris agar lebih mudah mendapatkan respon atau persetujuan.
    Contoh:
    I found my copyrighted works posted on other blogs Without Permission atau
    I found most of my copyrighted works published in other places without permission.
  • Where can we see an authorized example of the work? (Dimana kami bisa melihat contoh karya yang sah (resmi) tersebut?). Pada bagian ini masukkan URL/Link artikel anda yang telah dicopas (di-copy paste)/dicuri. (max 1000 link/baris).
  • Location of infringing material (Lokasi materi yang melanggar). Masukkan alamat atau link artikel yang sudah anda lacak sebelumnya. Maksudnya alamat artikel pelaku pencurian atau pelangar. (max 1000 link/baris).
4. Sword Statement (Pernyataan tersumpah). Silakan klik atau Centang semua pernyataan sumpah atau pernyataan tersumpah sebagai bukti kalau kita melakukannya dengan dasar kesadaran iman yang menyatakan bahwa laporan yang kita buat tidak mengada-ada, benar-benar karya berhak cipta dan anda memiliki hak atas klaim atau laporan DMCA tersebut.

Sumpah kebenaran laporan pencurian ke DMCA

5. Signature (Tanda tangan). Pada bagian ini anda harus mengisikan data berupa tanggal pembuatan laporan dan nama lengkap pembuat laporan.

Formulir signature melaporkan pencuri konten ke DMCA

Keterangan Pegisian Formulir Signature
  • Signed on this date : isikan Tanggal kita membuat laporan dengan format bulan/tanggal/tahun.
  • Signature : Masukkan nama lengkap (nama awal dan nama akhir) anda sebagai pengadu atau pembuat laporan.
Kemudian klik I’m not a robot, setelah itu akan terbuka menu pop up kerjakan perintah sesuai petunjuk. Ini dilakukan untuk membuktikan kalau kita bukan robot.

6. Langkah terakhir klik tombol Submit, tapi sebelumnya cek terlebih dahulu apakah semuanya sudah di isi dengan benar atau belum.

Setelah itu anda akan melihat tampilan seperti gambar di bawah ini.

Cara melihat status laporan pencurian konten di DMCA

Jika sebelumnya teman-teman sudah pernah melaporkan tukang copas (Copy Paste) artikelnya ke DMCA ingin melihat apakah sudah ada laporan yang di approve dan sudah di tindak lanjuti silakan klik menu removals dashboard. Untuk lebih jelasnya lihat kembali gambar di atas.

Pada halaman dashboard claim pelanggaran hak cipta nanti teman-teman bisa melihat status laporan yang telah dilakukan. Seperti gambar berikut:

status laporan pencuri konten pada DMCA

Selesai, setelah melakukan langkah-langkah di atas pengaduan anda akan segera di proses oleh google DMCA. Jika situs tersebut terbukti melanggar, maka konten akan dikembalikan ke draft, dihapus, deindeks atau blognya akan dihapus oleh google (khusus blogspot). Selain itu dengan melaporkan blog yang telah mencuri hasil karya kita, secara tidak langsung dapat membuat kinerja blog jadi optimal karena tidak ada duplikat konten.

Demikianlah panduan yang berisikan Tata Cara Melaporkan Blog Copas (Pencuri Konten) ke Google DMCA, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan. Terima kasih atas waktunya..dan jangan lupa baca juga artikel lainnya.

4 komentar untuk "Tata Cara Melaporkan Blog Copas (Pencuri Konten) ke Google DMCA"

  1. punya masalah yang sama ni bos.. aneh aja yah kok ada yang seneng bgt copas, dan gak kira".. langsung daru rss feednya :D iya kali kalo berguna buat blognya. sama sekali gak, dan cuma merugikan yang punya konten

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya selain merugikan yang punya konten, tanpa mereka sadari dengan melakukan aktivitas copy paste mereka mendapatkan lebih banyak kerugian, diantaranya:

      1. Dosa
      2. Kreatifitasnya mati
      3. Otaknya sulit berkembang
      4. Nama baiknya tercemar
      5. Jika tujuannya untuk mendapatkan uang sudah pasti hasilnya ngak bakalan berkah

      Dan masih banyak lagi kerugian lainnya yang bakal di dapatkan pencuri konten...kalau mereka menyadari hal ini pastinya mereka akan segera bertobat.

      Hapus
  2. Benar juga ya mas, kalau dipikir-pikir daripada pemilik konten tukang curi artikel itu lebih banyak ruginya....walaupun begitu...kita tetap harus memberikan kesan pada mereka dengan cara melaporkannya ke DMCA biar kapok...

    Ngomong-ngomong terima kasih panduannya benar-benar komplit....mudah dipraktekkan. Sukses selalu buat admin.

    BalasHapus

Tolong berkomentar sesuai dengan topik di atas !!!
Harap jangan melakukan spam karena akan terdeteksi otomatis!!!
Komentar yang dianggap spam tidak akan di tampilkan!!!
Masukkan link pada kotak yang di sediakan...jangan dalam komentar.